Memaknai Lingkungan dengan Filsafat Lokal
Oleh I Wayan Suyadnya
Pembangunan telah memberikan suatu pelajaran yang berharga dan melelahkan dalam mewujudkan kemakmuran masyarakat. Namun demikian walaupun manusia telah melalui sejarahnya, ternyata persoalan pembangunan dan implikasinya bagi umat manusia dan lingkungan tetap tidak tertangani dengan baik, yang muncul kemudian adalah semakin bertambahnya persoalan sosial budaya, politik dan ekonomi sebagai akumulasi kelalaian penanganan permasalahan lingkungan tersebut.
Mempelajari dan memahami kerusakan lingkungan akibat pembangunan bukan merupakan persoalan yang mudah, persoalan tersebut sudah merupakan sebuah sistem dalam masyarakat (vicious circle)..
Kerusakan lingkungan sendiri tidak dapat dilepaskan dari aspek-aspek lain, karena permasalahan lingkungan sendiri merupakan sebuah sistem yang terkait dengan bidang-bidang lainnya Pertama, persoalan lingkungan terkait dengan aspek perkembangan penduduk. Indonesia, tercatat pertumbuhan penduduknya dari tahun ke tahun terus bertambah. Jumlah penduduk Indonesia tahun 2004 tercatat sebanyak 220 juta jiwa lebih. Persoalan ini serta merta bertambah dengan tidak tersedianya lahan yang cukup untuk diusahakan oleh masyarakat baik sebagai lahan pertanian ataupun sektor lainnya. akibatnya pembukaan hutan menjadi salah satu alternatif yang paling cepat dengan resiko kerusakan terhadap lingkungan. Kedua, terkait aspek kemajuan teknologi. Teknologi merupakan prasyarat utama terjadinya perubahan sosial dalam masyarakat. Teknologi memberikan manusia kemudahan untuk melakukan aktivitasnya. Keserakahan manusia telah mendorong untuk memanfaatkan teknologi ini untuk melakukan eksploitasi yang berlebihan terhadap sumberdaya lingkungan. Ketiga, pemenuhan kesejahteraan masyakat yang dari tahun ke tahun mengalami penurunan. Indikator kesejahteraan masyarakat sendiri mengalami pergeseran, sehingga program yang telah dicanangkan untuk mengurangi kemiskinan dalam masyarakat tidak pernah selesai dengan hasil yang baik. Penyesuaian indikator ini telah menyebabkan runtuhnya fondasi perencanaan sosial masyarakat. Keempat, kebijakan pemerintah. Aturan pemerintah selama ini terkesan tidak pernah dilaksanakan secara serius oleh aparatnya. Pelaksanaan kebijakan terhadap perlindungan dan pelestarian lingkungan berbanding terbalik dengan jumlahnya eksploitasi dan kerusakan lingkungan. Persoalan ini semakin menjadi karena dalam pelaksanaannya undang-undang yang dihasilkan oleh pemerintah terkesan tidak memahami substansi permasalahan lingkungan di daerah-daerah, dan justru kebijakan ini merusak pengetahuan lokal (local knowledge) masyarakat setempat. Termasuk aturan-aturan (awig-awig) , norma dan nilai sosial, dan aspek mistis mengenai pengelolaan lingkungan menjadi lenyap. Padahal selama ini aturan-aturan pengetahuan lokal (local knowledge) yang memberikan kelangsungan pelestarian lingkungan dan terpenting menjamin kelangsungan hidup masyarakatnya.
Pembangunan lingkungan yang berbasis pengelolaan lingkungan hidup dengan mengedepankan hukum lokal atau aturan-aturan yang ada dalam masyarakat setempat (local knowledge) sudah sejak lama dikembangkan dalam rangka pelestarian lingkungan hidup oleh masyarakat sekitar hutan. Di Bali, konsep tentang pengelolaan lingkungan sudah lama dikenal oleh masyarakat setempat maupun masyarakat luar. Bali memiliki konsep filosofis Tri Hita Karana dalam pengelolaan lingkungannya dalam artian fisik maupun sosial budayanya. Konsep ini sebenarnya melandasi setiap aktivitas masyarakat Bali terhadap lingkungannya. Namun, belakangan ini konsep pembangunan masyarakat Bali terutama pembangunan sektor-sektor jasa dan pariwisata seolah-olah tidak lagi didasari oleh konsep tersebut.
Daya tarik wisatawan ke Bali saat ini sebenarnya tidak hanya bertumpu pada budaya masyarakat bali semata-mata. Daya tarik Bali, masih dominan pada the best view-nya (keindahan alamnya). Namun, kondisi lingkungan makin mengkhawatirkan dengan adanya berbagai kerusakan yang parah terjadi sebagai akibat kontrol pembangunan yang kurang peka terhadap aspek lokal. Pembangunan itu justru merambah juga di kawasan yang selama ini mengandalkan panorama dan keindahan alamnya untuk menarik wisatawan. Bebarapa kawasan yang mengandalkan keindahan alamnya seperti Tenganan, Kintamani, Bedugul, dan Tabanan mulai terganggu.
Dalih perusakan lingkungan inipun dapat ditebak yakni proses pembangunn dan kesejahteraan masyarakat. Keadaan ini terkait dengan pilihan rasional dari manusia itu sendiri dalam rangka mempertahankan hidupnya. Keaadaan seperti ini terkesan dibiarkan saja oleh pemerintah sebagai institusi yang memegang dan mempunyai wewenang dalam mengatasi berbagai persoalan lingkungan yang notabene menyangkut permasalahan manusia juga. Lingkungan dalam masyarakat Bali sebagaimana yang tercantum dalam konsep dasar (filosofi) Tri Hita Karana mengajarkan hidup manusia haruslah dapat selaras dengan alam lingkungannya. Hanya untuk memenuhi kepentingan dalam salah satu sektor tidaklah berarti harus mengorbankan sektor yang lain seperti sektor pertanian (dengan berkurangnya lahan pertanian subak) dan sektor yang lain seperti sektor perkebunan.
Selama ini banyak proyek yang dilaksanakan dengan embel-embel ramah lingkungan dan aman bagi lingkungan, ternyata malah banyak yang merugikan lingkungan itu sendiri. Justru yang banyak terjadi adalah semakin terpinggirkannya persoalan lingkungan dengan pemanfaatan ruang yang selama ini digunakan untuk sektor kehutanan, pertanian dan perkebunan menjadi hotel, restoran, pusat perbelanjaan, pemukiman dan perumahan toko (ruko). Hal seperti ini kelihatannya sepele, tetapi di Bali setiap perubahan pemanfaaatan ruang haruslah berpedoman pada konsep Tri Hita Karana ini. Tidak dengan mudahnya tanah yang selama ini digunakan untuk areal pertanian, perkebunan dan hutan sedemikian cepatnya dapat digunakan untuk tempat tinggal (perumahan atau tempat usaha seperti hotel, restoran dan lain-lainnya. Ada berbagai upacara yang harus dilaksanakan, kalau hal tersebut dilanggar akan menyebabkan pemali pada orang yang melanggar dan masyarakat sekitarnya. Banyak tanah dengan kemiringan 40 derajat yang sesungguhnya dilarang untuk dibangun kini menjadi daerah yang menggiurkan para investor atau pengembang untuk membangun perumahan (yang katanya ramah lingkungan) dan untuk usaha di bidang pariwisata. Hal ini justru sangat membahayakan lingkungan dan merusak panorama alam yang dijadikan sebagai obyek wisata.
Sehingga kemudian tesis yang ingin dikembangkan dalam artikel ini adalah mencoba membangun kembali konsep Tri Hita Karana sebagai modal sosial dalam pembangunan dan pengelolaan lingkungan masyarakat Bali. Hal ini dipandang perlu, karena konsep ini telah banyak ditinggalkan orang Bali sendiri dalam mengelolan lingkungan dan perubahan pemanfaatan ruang. Persoalaan ini sebagai akibat berkembangnya proses globalisasi, modernisasi dan kapitalisme global dalam kehidupan masyarakat, sehingga aspek-aspek luhur pengatahuan lokal menjadi terpinggirkan.
Tri Hita Karana: Sebuah Konsep dan Penelikungannya
Landasan pengelolaan lingkungan di Bali berdasarkan atas konsep Tri Hita Karana yang merupakan konsep budaya masyarakat Bali sendiri yang sudah berumur ratusan tahun. Konsep pengelolaan lingkungan ini diilhami oleh ajaran Agama Hindu, yang hakekatnya mengandung makna bahwa penciptaan alam semesta beserta isinya bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa (Ida Sang Hyang Widhi Wasa) dan akan kembali lagi pada Beliau. Sebagai pencipta alam ini Beliau disebut sebagai Dewa Brahma yang menciptakan dua dunia, yaitu dunia secara makro (bhuwana agung) dan manusia sebagai alam kecil (bhuwana alit). Secara makro (buwana agung), yang didalamnya termasuk bumi, langit, tumbuh-tumbuhan, hewan, air dan segala makhluk hidup lainnya, termasuk juga didalamnya batu-batuan dan segala benda mati yang ada di dunia. Bhuwana agung, secara makro merupakan konsep kebendaan yang diwujudkan dalam pembagian wilayah (palemahan) dilandasi oleh azas rohani (spritual).
Tri Hita Karana berarti tiga penyebab kebahagian atau kesejahteraan. Tri artinya tiga, Hita artinya sejahtera dan Karana artinya penyebab. Tri Hita Karana terdiri dari tiga komponen yang saling berkaitan yaitu parhyangan (aspek ruang memuja atau berhubungan dengan Tuhan), pawongan (aspek ruang untuk manusia, yakni bagaimana manusia berhubungan dengan manusia lainnya dan palemahan (aspek ruang atau lingkungan, yakni bagaimana manusia berhubungan dengan lingkungan alam dan seumberdaya alam sekitarnya).
Dalam ekologi manusia hubungan antara manusia dengan lingkungannya, baik itu sistem biofisik dan sistem sosial (kebudayaan). Sistem sosial yang dimaksud disini adalah keseluruhan pola hubungan sosial yang kurang lebih bersifat konstan dan yang mempunyai subyektiftas bagi individu. Penelitian Adnyana (2003) mengenai “Perubahan Pemanfaatan Ruang dalam Perspektif Masyarakat Adat Bali,” mengemukakan hal ini sebenarnya mempunyai persamaan dengan konsep Tri Hita Karana yakni menyangkut hubungan antara manusia dengan alam lingkungannya. Kemanunggalan konsep antara manusia dengan lingkungannya di Bali tercermin sebagai kemanunggalan antara bhuwana agung (bumi) dan bhuwana alit (manusia), hal ini merupakan konsep pembangunan yang sudah lama dikembangkan di Bali. Tujuan dari pelaksanaan Tri Hita Karana adalah agar terciptanya keselarasan, keseimbangan dan kedamaian di alam bagi umat manusia.
Konsep ini menggambarkan landasan struktural dan landasan nilai bagi masyarakat Bali. Konsep ini dalam kebudayaan masyarakat Bali di samping mencerminkan adanya integrasi, juga mencerminkan adanya dinamika dan keterbukaan. Konsep ini sebagai landasan nilai diartikan sebagai suatu pemberian makna dalam konteks penataan ruang. Nilai yang dikandung mencakup (i) nilai dasar yang mencakup nilai religius, nilai estetis, nilai solidaritas dan nilai gotong royong. Sedangkan nilai yang lain (ii) merupakan nilai instrumental yang menyangkut seperangkat sistem nilai yang mendukung dinamika adaptif dan fleksibilitas sesuai dengan konsepsi desa kala patra (tempat, waktu dan ruang/kondisi).
Sejak dekade tahun 1980-an pembangunan fisik di Bali dibangun dengan gencar dan berlangsung sangat cepat. Berbagai sarana yang mendukung terciptanya Bali sebagai kawasan pariwisata di Indonesia dan dunia mulai dibangun, entah dalam bidang sarana transportasi perhubungan darat, laut dan perubahan status Bandara Ngurah Rai menjadi Bandara Internasional yang artinya wisatawan dari luar negeri yang hendak berlibur ke Bali tidak perlu lagi transit di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta ataupun bandara internasional di Singapura, sehingga hal ini membuka peluang terjadinya arus mobilitas berupa orang dan pergesekan budaya. Demikian pula pengembangan sarana hiburan dan pusat perbelanjaan yang akhirnya menyebabkan perkembangan yang pesat atas pembangunan Ruko (perumahan dan toko). Juga tidak ketinggalan pembangunan perumahan untuk masyarakat urban yang datang dan bekerja di berbagai sektor usaha di Bali khususnya sektor pariwisata.
Akibatnya dapat dibayangkan, Pulau Bali yang hanya merupakan pulau kecil memiliki beban penduduk yang sangat besar. Bali kini penuh sesak! Mungkin itulah kata yang sepadan untuk menggambarkan keadaan tersebut. Bukan hanya semata-mata jumlah penduduknya, juga berbagai fasilitas pendukungnya termasuk perumahan sudah mulai meluas sehingga terkesan tidak ada tempat lagi untuk tinggal. Pembangunan ini merupakan penelikungan terhadap konsep Tri Hita Karana dalam pembangunan.
Analisis Permasalahan
Bagi masyarakat Bali lingkungan bukan merupakan sekedar tempat untuk bercocok tanam semata, rumah atau hanya untuk dieksploitasi saja akan tetapi juga sebagai “teman” bagi masyarakatnya. Karena dalam masyarakat Bali berkembang suatu kepercayaan bahwa hutan merupakan tempat yang dikeramatkan, dan biasanya dihubungkan dengan sistem-sistem kepercayaan masyarakat setempat yang bersifat sekala-niskala (provan-sakral). Menurut Adanya (2003) dalam hasil penelitiannya lebih lanjut, tanah menurut masyarakat Bali dipandang sebagai milik leluhur yang harus dijaga jangan sampai lepas dari kepemilikan keluarga , kecuali tanah tersebut digunakan untuk kegiatan yadnya seperti acara ngaben leluhur.
Dengan dalih untuk pembangunan, pemerintah dan kadangkala masyarakat melupakan hal tersebut sehingga memunculkan keadaan yang tidak seimbang di Bali. Daerah-daerah jalur hijau dirubah menjadi daerah fasilitas pariwisata, perumahan dan Ruko sehingga sangat menarik sekali ungkapan almarhum Prof. Dr. I Gusti Ngurah Bagus, yang menyatakan bahwa “Bali bukan lagi merupakan pulaunya dewa, bukan pulau dengan seribu pura tetapi Bali merupakan pulau dengan seribu ruko”. Bali sudah overload, di samping karena tingkat kelahirannya, pulaunya yang kecil setiap tahunnya menerima ribuan migran yang mengadukan nasibnya untuk bekerja pada sektor-sektor pariwisata ataupun sektor informal lainnya.
Sejak saat itulah Bali berubah, pola pemanfaatan ruang tidak lagi menganut konsep Tri Hita Karana dengan ketat. Tetapi sudah mulai longgar, konsep ini dalam perjalanannya banyak dianggap sebagai penghambat belaka. Dampak dari perubahan pemanfaatan ruang dan lingkungan tersebut akan kita kaji ke dalam dua hal, yaitu menyangkut dampaknya terhadap ekosistem (mewakili ekologi) dan dampak terhadap sistem sosial masyarakat (mewakili ekologi manusia, budaya dan adat). Pertama, ekosistem. Dampak negatif dari perubahan pemanfaatan tata ruang dan lingkungan ini akan menyebabkan hutan tidak mampu menyerap air hujan. Dampaknya ancaman longsor dan bencana banjir dapat terjadi setiap saat. Penebangan hutan yang tidak terkendali sebagai akibat dari berubah fungsinya lahan hutan sebagai konsekuensi daya resap terhadap air hujan berkurang. Akibatnya air hujan langsung turun menggerus lapisan tanah subur (humus) dan membawanya ke sungai. Padahal, jika diperhatikan bahwa lapisan humus yang ada di kawasan Bedugul sangat tebal berkisar antara 25-30 sentimeter. Padahal menurut Ewusie (1980) dalam bukunya “Elements of Tropical Ecology”, menyebutkan untuk mendapatkan humus baru setebal 1 sentimeter dibutuhkan waktu sekitar 100 tahun.
Untuk mendukung kehidupannya, manusia harus menggunakan unsur-unsur dalam lingkungan hidupnya untuk tetap bertahan hidup. Kebutuhan hidup manusia tersebut sangat beragam dan hal tersebut sangat tergantung dari alam. Masalah pembabatan hutan memang tidak dapat dipisahkan dari kerusakan tanah dan air yang berakibat tercemarnya air dan menurunnya kualitas lingkungan. Sehingga hal tersebut akan menyebabkan terganggunya sistem yang ada dalam lingkungan. Kerusakan tanah dan air akan menyebabkan gangguan pada rantai makanan, sehingga arus energi dan informasi tidak akan berjalan dengan sempurna. Arus energi dan informasi beserta materi akan terhambat dalam proses peredarannya, sehingga hal ini akan membahayakan makhluk hidup yang lain. Artinya lambat laun kalau kita melihat sistem rantai makan, akan terjadi ancaman terhadap kehidupan manusia. Atau ekstrimnya akan meyebabkan kepunahan pada beberapa spesies dalam kehidupan.
Kedua, Sistem sosial. Masyarakat Bali pada dasarnya sangat akrab dengan alam, apapun kegiatan masyarakat Bali tidak akan pernah lepas dari aspek lingkungan. Masyarakat Bali sangat tergantung dengan lingkungannya. Dalam upacara keagamaan, masyarakat Bali sangat mensyukuri lingkungan. Terlihat dari persembahan terhadap Tuhan Yang Maha Esa selalu erat nuansanya dengan lingkungan, persembahannya mulai dari hasil bumi yaitu dalam tanah (umbi-umbian) yang dikenal dengan sebutan pala bungkah dan hasil dari atas yaitu buah-buahan yang lebih dikenal dengan sebutan pala gantung. Dampak budaya Bali jelas terlihat dari adanya pemberian sesaji di pura-pura atau candi dan upacara keagamaan.
Kesadaran masyarakat Bali mengenai masalah lingkungan mulai tumbuh dan diperkenalkan ketika orang tersebut baru berumur tiga bulan . Bayi diperkenankan menyentuh tanah atau dapat menjejakkan kakinya pertama kali ke bumi. Namun demikian, seiring dengan modernisasi sebagai dampak berkembangnya teknologi, arus informasi dan pariwisata, masyarakat Bali seakan-akan sudah mulai melupakan tradisi mereka.
Banyak nilai sosial tradisional yang luntur karena kurangnya sosialisasi dari berbagai pihak. Tata nilai masyarakat Bali yang memberikan tempat tinggi atau penghargaan terhadap lingkungan alamnya yang bersumber dari ajaran agama Hindu sepertinya seolah-olah telah mulai pudar. Masyarakat Hindu memiliki konsep Tri Hita Karana yang juga merupakan landasan hidup masyarakat Bali yang memuat bagaimana hubungan manusia dengan penciptanya (Tuhan Yang Maha Esa/Ida Sang Hyang Widhi Wasa) dalam hal ini manifestasinya dinamakan dengan Dewa Brahma, konsep bagaimana berhubungan antara manusia dengan manusia sebagai bagian dari masyarakat yang membentuk suatu sistem sosial.
Konsep tersebut kini sudah rusak, karena rendahnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pengelolaan lingkungan dilakahkan oleh dieologi kapitalisme global. Memang tidak sepenuhnya masyarakat Bali tidak mengindahkan lingkungannya. Selama ini dengan menggenjot pembangunan pada sektor pariwisata maka beberapa masyarakat yang sudah lupa akan prinsip hidup yang berlandaskan atas Tri Hita Karana dalam hubungannya dengan lingkungan.
Formulasi Konsep Tri Hita Karana Sebagai Sebuah Solusi
Formulasi konsep dimaksudkan untuk menyusun kembali gambaran bagaimana memberlakukan alam sesuai dengan konsep Tri Hita Karana sebagai modal sosial pembangunan dan pengelolaan lingkungan. Ada beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk mengatasi hal tersebut: Pertama, Melibatkan semua unsur-unsur yang ada dalam masyarakat Bali yakni pemerintah sebagai lembaga resmi pembuat peraturan perundang-undangan, LSM sebagai pemerhati lingkungan dan masyarakat adat atau Desa Adat guna membentuk sebuah konsensus baru pengelolaan lingkungan dan pembangunan berlandaskan Tri Hita Karana. Kedua, aturan-aturan pemerintah hendaknya berpedoman kepada hukum-hukum adat yang berlaku dalam masyarakat. Namun demikian selektivitas juga memegang peranan penting dalam keberhasilan hukum ini di mata masyarakat. Umumnya hukum adat bersifat sangat kuat dan mengikat anggoata masyarakat. Karena disamping memiliki sanksi yang berat juga menurut kepercayaan memiliki sanksi yang bersifat niskala. Ketiga, melaksanakan model kontrak sosial. Namun kontrak sosial yang berlandaskan atas konsep Tri Hita karana. Kontrak sosial di sini melibatkan semua unsur-unsur dalam masyarakat dan membagi wewenang yang ada. Keempat, menerapkan aturan pembangunan berupa Perda yang mengikat terhadap masyarkat asli atau pendatang darimana pun asalnya wajib untuk menjunjung tinggi konsep tata kehidupan yang berlaku di Bali. Kelima, melakukan sosialisasi mulai dari unit sosial terkecil yaitu keluarga, masyarakat, sekolah, lingkungan pekerjaan, organisasi-organisasi pemerintah atau NGO.mengenai pentingnya pengelolaan lingkungan dengan berlandaskan konsep ini. Ini penting diajarkan sedini mungkin untuk memupuk semangat generasi muda dalam memberlakukan alam sebagimana yang diajarkan dalam konsep Tri Hita Karana tersebut Keenam, pemantapan kembali sanksi-sanksi yang ada di masyarakat. Konsep mistake development yang dikembangkan selama ini harus dihilangkan, karena akan merusak lingkungan dan berarti pula hancurnya tatanan sosial masyarakat Bali. Pemerintah juga perlu untuk melakukan intropeksi diri selama ini dengan berbekal pada tuntutan untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) haruslah dirubah orientasi tersebut.
Langkah bersama mesti diwujudkan, rencana yang memilikii visi dan misi yang jelas dan berdasarkan platform konsep dasar masyarakat Bali, yakni konsep Tri Hita Karana. Program pemulihan atau rekonstruksi konsep Tri Hita Karana dalam pembangunan masyarakat Bali. Bali yang kecil haruslah dipandang sebagai satu kesatuan wilayah atau tata ruang yang saling mempengaruhi satu sama lainnya. Tanpa adanya kesamaan visi dan misi ini maka Bali akan cepat mengalami kerusakan lingkungan yang artinya juga kerusakan cultural tinggal menunggu hitungan waktu saja.
selain dalam ajaran hindu mengenai konsep Tri Hita Karana, dalam ajaran Islam juga ada ajaran mengenai hubungan. dimana islam mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, dengan manusia yang lain, dengan lingkungan sekitarnya dan dengan dirinya sendiri. intinya tiap agama mengajarkan etika yang baik terhadap alam, namun seperti dalam ajaran Sosiologi Agama Weber bahwa tiap orang punya interpretasi yang berbeda-beda terhadap ajaran agama yang dianutnya.
yang mesti dirubah adalah cara pandang kita terhadap sesuatu dalam hal ini lingkungan.