Menggagas Konsep Pendidikan Nasional
Oleh I Wayan Suyadnya
Pendidikan merupakan suatu yang hakiki dan mutlak harus diperoleh warga negara serta wajib disediakan oleh negara dalam rangka menunjang proses pembangunannya, baik berupa pembangunan fisik ataupun pembangunan sosial budaya termasuk di dalamnya bidang pendidikan. Telah jauh sebelumnya pertanyaan yang menyelimuti dunia pendidikan nasional kita banyak sekali dipertanyakan.
Kenapa pendidikan nasional kita kalah bersaing dengan negara-negara tetangga yang notabene dulu justru belajar di Indonesia, mengapa pendidikan nasional tidak mampu mencetak masyarakat-masyarakat yang dalam teorinya disebut sebagai “manusia Indonesia seutuhnya”, itu adalah segelintir pertanyaan yang akan diikuti oleh pertanyaan lainnya. Siapa yang salah, institusi pendidikan? Orang tua? Siswa sendiri? Ataukah sistem pendidikan nasional Indonesia sudah seperti lingkaran setan (vicious circle) yang terlalu banyak dan kompleks jenis permasalahannya. Kita akan mecoba untuk mencari jawabannya!
Ajaran tahun baru yang telah lewat beberapa minggu ini, masih terlintas dengan jelas dalam ingatan berbagai persoalan pendidikan menghiasi berbagai media elektronik ataupun media cetak yang memuat persoalan-persoalan klasik dunia pendidikan Indonesia. Persoalan yang dari tahun ke tahun pada intinya adalah sama. Kemudian pertanyaan muncul, kalaulah permasalahan itu sama kenapa tidak diambil sebuah tindakan yang nyata untuk mengatasi hal tersebut. Permasalahan mahalnya harga buku di sekolah, tingginya biaya pendidikan atau SPP yang tidak terjangkau oleh kalangan lapisan bawah, bahkan dibeberapa masyarakat sempat menyulut emosi masyarakat – sehingga pernah ada teman LSM menyatakan bahwa “orang miskin dilarang untuk sekolah”. Permasalahan ini sebenarnya tidak hanya terjadi pada sistem pendidikan tingkat SD sampai SMU tetapi juga pada tingkatan universitas yang katanya melahirkan masyarakat pembaharu (agent of social change) yang juga dianggap masyarakat intelektual, malah terjebak juga dengan kapitalisme pendidikan. Pendidikan mahal sebenarnya bukanlah sesuatu yang perlu untuk ditakutkan, justru yang perlu ditakutkan adalah persoalan tingginya biaya pendidikan tetapi dengan kualitras yang dihasilkan bersifat tetap (stagnan) atau malah mengalami degradasi.
Sistem Pendidikan yang Rapuh
Konsep pendidikan mengacu pada konsep pendidikan untuk semua (Education for All) yang dicetuskan di Bangkok, Thailand pada tahun 1990 sudah sangat jelas dikatakan bahwa pendidikan merupakan hal yang mutlak harus dipenuhi oleh setiap negara bagi warga negaranya. Masyarakat memiliki sebuah kepastian untuk memperoleh pendidikan yang layak sesuai dengan apa yang diatur dalam Amandemen UUD 1945 pasal 31 ayat (1) yang mengatur secara tegas hal tersebut. Masyarakat berhak untuk memperoleh pendidikan. Pendidikan seyogyanya sebagai suatu hal yang bersifat partisipasif, artinya masyarakat memiliki wewenang dan hak yang sama dalam pengelolaan pendidikan tidak saja pada masalah pembiayaan tetapi juga pada masalah konsep pendidikan tersebut ke depan.
Wajib belajar sembilan tahun yang dideklerasikan pada tahun 1994 semasa kepemimpinan Soeharto dan Orde Baru-nya ternyata hanya merupakan isapan jempol atau dengan kata lain “konsep diatas kertas”. Pencanangan wajib belajar sembilan tahun ini pada awalnya diharapkan mampu untuk mengatasi permasalahan buta huruf dan kemampuan baca tulis (literacy) masyarakat Indonesia. Namun demikian konsep tersebut ternyata sangat sulit untuk dilaksanakan oleh pemerintah, karena tidak ditunjang dengan sarana prasarana dan insfrastruktur yang memadai. Kenyataan ini sesuai dengan hasil laporan yang dikeluarkan setiap tahun oleh UNDP dalam Human Development Report, yang menggarisbawahi bahwa perkembangan pendidikan dan pembangunan manusia Indonesia memiliki mutu yang rendah. Sungguh tragis, mantan negara yang dianggap paling stabil pertumbuhan ekonominya di Asia mengalami hal seperti ini. Sehingga dengan keadaan seperti pemerintah perlu melakukan intervensi berupa investasi dan pembenahan sektor pendidikan nasional baik dari sisi konsep maupun strategi pelaksanaan di lapangan yang disertai dengan konsep pembangunan pendidikan yang bersifat partisipasif, yang berguna dalam perencanaan sosial masyarakat.
Upaya partsipasif dalam konsep pendidikan d Indonesia tidaklah pernah ada dan kita temui sampai saat ini kecuali model pendidikan yang dicoba untuk diterapkan oleh Romo Mangunwijaya dengan proyek Kali Code-nya. Pendidikan partisipasif dimaksudkan masyarakat memiliki peran yang besar untuk aktif berperan serta dalam perumusan tujuan pendidikan di daerahnya. Namun demikian seiring dengan perkembangan zaman, nampaknya upaya partispasif ini tidak diterima oleh sebagian masyarakat guna mempertahankan status quo mereka dalam birokrasi pemerintahan termasuk di dalamnya institusi pendidikan.
Kelemahan sistem pendidikan nasioanal di Indonesia, adalah sistem pendidikan kita terlalu bertumpu pada sebuah kesamaan konsep pendidikan. Jauh sebelumnya kita ketahui bahwa Bangsa Indonesia adalah suatu bangsa yang bersifat pluralistik, oleh karena itu setiap masyarakat memiliki karakter atau model sosial kemasyarakatan yang berbeda. Termasuk di dalamnya konsep mengenai pendidikan itu sendiri. Pendidikan itu sendiri merupakan suatu kebudayaan. Sehingga dengan karakteristik masyarakat Indoensia yang heterogen seharusnya konsep pendidikan yang selama ini dipikul rata mulai ditinggalkan. Karena penyebab utama rapuhnya sistem pendidikan nasional adalah penyeragaman muatan atau kurikulum pendidikan nasional. Disamping hal lain seperti manajemen yang lemah dalam perencanaan pendidikan nasional, ketidakmampuan untuk beradaptasi dengan perubahan global, dan masalah pendekatan pendidikan yakni kurikulum yang sesuai.
Sedangkan faktor lain yang kurang diperhatikan dalam pendidikan di negara-negara berkembang seperti yang dungkapkan oleh Todaro (2002) adalah permasalahan tingkatan pendapatan termasuk lingkungan keluarga, pendidikan orangtua, kondisi rumah, jumlah anak-anak di rumah tangga, interaksi kelompok- yaitu. jenis anak-anak dengan siapa anak berhubungan; Kepribadian- yaitu. anak menerima warisan kecerdasan/inteligen dan kemampuan; dan awal ilmu gizi dan kesehatan, sejak dari kehamilan ibu sampai kelahiran bayi.
Reformulasi Konsep
Pembaharuan konsep di bidang pendidikan merupakan suatu karakter dunia modern. Penekanan dunia yang modern tidak hanya pada aspek ekonomi semata-mata sepeti yang dialami oleh Indonesia selama 35 tahun terakhir, tetapi juga ditekankan pada pendidikan sebagai sebuah gambaran keseimbangan sosial budaya dengan ekonomi pembaharuan konsep pendidikan pada dasarnya berkisar pada persepsi bahwa pendidikan merupakan sebuah menara gading yang memiliki kemampuan untuk mencetak agen-agen perubah atau pembaharu (sosial change of agent), selama ini segi kognitif tetap memiliki tempat yang spesial di lingkungan pendidikan, namun demikian diperlukan juga reformulasi konsep untuk menyesuaikan pendidikan pada keadaan yang bersifat global dalam artian bahwa pendidikan nasional bukan merupakan pendidikan yang berkarakter pendidikan yang berlandaskan globalisasi dunia tetapi konsep pendidikan yang masih menekankan pentingnya aspek pendidikan sebagai budaya bangsa. Kurikulum pendidikan, seharusnya dirancang untu memberikan pengalaman-pengalaman yang memancing adanya keunggulan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, tanpa perlu menghilangkan sebuah hal yang lebih penting yakni pendidikan yang menojolkan kreativitas dan intelektualitas. Kurikulum kedepan harus bersifat praktis dan sesuai dengan ciri dan karakteristik daerah bersangkutan. Penguatan muatan lokal sangat perlu, sehingga sistem pendidikan nasional Indonesia mampu untuk mencetak siswa ataupun mahasiswa yang mampu untuk menjawab tantangan zaman yang disertai dengan ciri-ciri yang khas antar daerahnya. Sebgai contoh, Bali yang terkenal dengan konsep pariwisatanya haruslah menekankan kurikulum pendidikan yang sesuai dengan ciri dan karakteristik masyarakat Bali itu sendiri, seperti pengembangan Bahasa Inggris, Jepang dan lainnya disertai dengan memupuk jiwa seni yang tinggi, bukan dalam artian orang Bali harus menjadi tukang ukir ataupun pelukis. Sebaliknya pendidikan di Kalimantan haruslah juga dengan keadaan geografis atau ciri budaya masyarakat Kalimantan, sepeti pendidikan dengan konsep pertambangan atau pemanfaatan hasil-hasil hutan. Sehingga sangat tepat di Kalimantan konsep pendidikan nasional diarahkan untuk mencetak ahli-ahli di bidang pertambangan dan pemanfaatan hasil hutan, setiap daerah di Indonesia akan memiliki ciri khas tersendiri dalam bidang pendidikan. Dengan kata lain konsep kurikulum menyajikan hal-hal yang praktis dan disesuaikan dengan latar belakang kehidupan yang bervariasi, tujuan hidup yang berbeda, serta daya terhadap pemahaman persoalan yang berbeda pula.
Ada beberapa hal selain hal diatas yang perlu untuk ditindak lanjuti untuk memperkuat konsep pendidikan nasional disamping perbaikan kurikulum dengan berbasis muatan lokal yang berdasarkan karakteristik daerah. Pertama, memperbanyak pembukaan sekolah ketrampilan. Konsep ini berhasil dilaksanakan di Jepang. Konsep pendidikan semacam ini menuntut bahwa sistem pendidikan diarahkan pada peningkatan kualitas dan bukan kuantitas. Selama ini yang terjadi di Indonesia adalah pendidikan diorientasikan pada kuantitas yakni seberapa banyak sarjana atau lulusan SMU yang dicetak. Kita bandingkan di Indonesia dengan di Jepang, dalam satu kabupaten di Indonesia kemungkinan terdapat sekitar 8-10 sekolah negeri seperti SMU dengan 2 sekolah negeri yang bergerak dalam bidang keterampilan. Sedangkan di Jepang adalah perbandingannya 2 sekolah SMU Negeri dan 15 sekolah keterampilan, bahkan sekarang mungkin sudah lebih tinggi. Sehingga orientasi pendidikan nasional Indonesia kedepan menekankan pada pentingnya kualitas manusia Indoensia. Kedua, mempersulit saringan masuknya mahasiswa ke pergurun tinggi dan juga memperketat pembukaan perguruan tinggi swasta yang tidak ketahuan secara jelas mutunya. Sekarang begitu terlihat banyak sekali lulusan perguruan tinggi tetapi miskin ilmu. Hal ini sebagai cerminan bahwa masyarakat kita telah terjebak pada budaya pemakaian gelar dan jabatan akademis. Saringan masuk ke pergurun tinggi bukan berarti dimaksudkan untuk menghilangkan hak azazi seseorang untuk memperoleh pendidikan, namun memberikan sebuah upaya yang baru bahwa orang-orang yang berkesempatan untuk kuliah adalah orang-orang yang memang memiliki kemampuan untuk menyelesaikan studinya dengan baik. Namun demikian konsep pendidikan ini tidak seketat yang dibayangkan, konsep ini memberikan sebuah kesempatan untuk melakukan ujian kepada masyarakat yang sebelumnya gagal untuk masuk dalam ujian saringan setelah yang bersangkutan selama 2 tahun bekerja di sektor industri atau jasa. Cuma permasalahannya siapkah industri kita mendukung program ini? Ketiga, melaksanakan Pajak Sosial untuk pendidikan, yakni upaya melibatkan peran aktif masyarakat dalam pembangunan pendidikan. Kuncinya adalah masyarakat Indonesia harus berubah menjadi masyarakat aktif (active society). Siapkah masyarakat Indonesia menjadi masyarakat aktif (active society) seperti yang diuraikan oleh Amitai Etzioni (1968). Yakni masyarakat yang memiliki beberapa karakteristik seperti: (i) masyarakat memiliki pengetahuan yang tinggi, (ii) masyarakat memiliki banyak alternatif tujuan hidup, (iii) menyokong fasilitas kekuasaan yang tinggi untuk memperlancar program. Sehingga dengan kata lain masyarakat Indonesia jika ingin menjadi sebuah masyarakat yang aktif dalam segala bidang kehidupannya harus memliki pengetahuan, aktif dalam pengambilan keputusan dan memiliki akses terhadap kekuasaan. Siapkah kita untuk menjadi masyarakat yang aktif untuk memperbaiki konsep pendidikan tersebut? Kalau kita siap, niscaya pengangguran tenaga kerja intelektul kita tidak akan terjadi, dan yang terpenting adalah permasalahan pendidikan yang setiap tahun kita temui dapat kita kurangi.